mengambil data kesehatan terumbu karang

Kupang (ANTARA) - Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama WWF Indonesia, BKKPN Kupang, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTT dan Univesitas Dipenogoro Semarang menggelar kegiatan pemantauan kesehatan terumbu karang Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor.

"Kegiatan pemantauan ini berlangsung selama 31 Maret-13 April 2021 untuk mengambil data kesehatan terumbu karang guna menilai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi terhadap ekosistem terumbu karang," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Alor Muhammad Saleh Goro kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan dalam kegiatan ini tim mengambil data di dalam dan luar kawasan konservasi SAP Selat Pantar dan laut Sekitarnya di antaranya data repetisi dari pengambilan data dasar melihat status dan tren kesehatan ekosistem terumbu karang.

Saleh Goro menyebutkan ada 47 titik lokasi pengamatan yang tersebar dari Kecamatan Pantar Barat Laut hingga Kecamatan Alor Timur.

Ia menjelaskan hasil pengamatan kesehatan terumbu karang (Reef Health Monitoring) di SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya yang dilakukan sebelumnya oleh WWF-Indonesia bersama mitra terkait pada 2017, diketahui bahwa tutupan karang keras hidup sebesar 32,5 persen atau menurun dari 2014 sebesar 36 persen.

Kondisi ini disebabkan salah satunya kegiatan perikanan yang merusak yang masih terjadi di perairan Kawasan SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya, katanya.

Baca juga: LIPI: Pengambilan lobster tidak ramah lingkungan rusak terumbu karang

Baca juga: 70 persen terumbu karang dalam keadaan rusak

Oleh karenanya dilakukan pemantauan kembali sehingga menghasilkan rekomendasi pengelolaan kawasan yang adaptif dan kolaboratif dengan keterlibatan berbagai pihak.

Selain itu sebagai referensi untuk penyusunan revisi dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi SAP Selat Pantar dan laut Sekitarnya yang menjadi bagian dari target prioritas.

"Hasil ini juga nantinya menjadi landasan dalam melakukan pengelolaan kawasan secara kolaboratif guna mengakomodasi semua kepentingan dalam kawasan konservasi perairan daerah dengan tujuan akhir pada peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.

Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya sendiri secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2015 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 seluas 276,693.38 hektar.

Kawasan ini dikelola dengan sistem rekayasa ruang melalui zonasi perairan yang terbagi atas zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan seperti untuk pariwisata dan zona lainnya yang dilindungi.

Baca juga: Kondisi Terumbu Karang NTT Memprihatinkan

Baca juga: Laut Sawu Masuk Kawasan Segitiga Emas Karang

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021