Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2021 sebesar 103,29 atau naik 0,18 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,32 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,13 persen.
“Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Maret 2021, NTP secara nasional naik 0,18 persen dibandingkan NTP Februari 2021, yaitu dari 103,10 menjadi 103,29,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto di Jakarta, Kamis.
Setianto memaparkan kenaikan NTP pada Maret 2021 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.
Kenaikan NTP Maret 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman hortikultura sebesar 1,80 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,08 persen dan subsektor peternakan sebesar 0,03 persen.
Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor tanaman pangan sebesar 1,83 persen dan perikanan sebesar 0,28 persen
Secara nasional, NTP Januari–Maret 2021 sebesar 103,22 dengan nilai It sebesar 110,81 sedangkan Ib sebesar 107,36.
Pada Maret 2021, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi (3,93 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan terbesar (1,84 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Baca juga: BPS sebut kebijakan pengendalian inflasi harus berpihak pada petani
Baca juga: Pertanian tumbuh positif, BPS catat NTP 2020 hanya naik tipis
Baca juga: Peneliti: Pandemi COVID-19 semakin turunkan nilai tukar petani
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021