"Dengan demikian, mahasiswa maupun masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta(UMY) Rubianto di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan lembaga tersebut harus mampu menumbuhkan kesadaran pada mahasiswa atau masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan bersama.
"Lembaga antikorupsi mahasiswa juga berfungsi mengindikasi dan melaporkan praktik korupsi di masyarakat dan kampus. Hal itu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan praktik korupsi juga terjadi di masyarakat dan kampus," katanya.
Lembaga antikorupsi mahasiswa itu, menurut dia, memiliki peran untuk melaporkan praktik korupsi di masyarakat dan kampus kepada pihak yang berwajib, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.
Ia mengatakan lembaga antikorupsi mahasiswa hanya mempunyai fungsi mengindikasi dan melaporkan praktik korupsi, tetapi tidak memiliki fungsi untuk menindak. Penindakan akan dilakukan oleh pihak yang berwajib.
Lembaga antikorupsi mahasiswa itu, menurut dia, akan didampingi dan bekerja sama dengan KPK ketika menjalankan fungsinya dalam rangka pemberantasan korupsi di masyarakat dan kampus.
"Pembentukan lembaga tersebut dilatarbelakangi oleh praktik korupsi di Indonesia yang ditengarai tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga di tengah masyarakat dan kampus," katanya. (B015/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010