Jakarta (ANTARA News) - Masa jabatan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Telkom diperpanjang dan masih ada kemungkinan mengalami perubahan paling cepat dalam 35 hari ke depan.
"Sesuai peraturan pasar modal, paling lambat 35 hari (untuk kembali mengggelar RUPSLB)," kata Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET), Kementerian BUMN, Sahala Lumban Gaol setelah acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Plaza Telkom, Jakarta, Jumat.
Sahala Lumban Gaol mengatakan, untuk sementara waktu susunan direksi dan komisaris PT Telkom akan tetap sama sampai dengan ditetapkannya susunan secara definitif dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada kesempatan berikutnya.
Sahala menambahkan, pihaknya segera mengusulkan nama-nama untuk direksi dan komisaris baru menunggu hasil penilaian dari Tim Penilai Akhir (TPA).
"Kita ingin menyelesaikan secepat mungkin direksi dan komisarisnya sesuai dengan peraturan perusahaan terbuka," kata Sahala.
Sebelumnya, masa jabatan direksi dan komisaris PT Telkom diperpanjang lantaran TPA belum juga memberikan hasil penilaian terhadap seleksi tiga calon dirut Telkom, berikut anggota direksi dan komisaris yang telah habis masa jabatannya.
Ada pun susunan direksi yang awalnya akan diganti menjadi tetap adalah Komisaris Utama Tanri Abeng, Komisaris Independen Arief Ariman, serta Komisaris Independen P Sartono.
Sedangkan jajaran direksi untuk kursi Direktur Utama ditempati oleh Rinaldi Firmansyah dan Direktur Enterprises dan Whole Sale Arief Yahya.(*)
(T.H016/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010