Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR menilai langkah Jaksa Agung yang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang dihadapi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah melanggar amanah undang-undang.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dan Nudirman Munir pada diskusi dialektika "Mencari Pengganti Pimpnan KPK" di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

"Pada pasal 263 ayat 1 KUHP diamanahkan peninjauan kembali hanya bisa diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya," kata Gayus Lumbuun.

Menurut Gayus, dalam pasal tersebut secara tegas tidak menyebutkan pihak-pihak lain bisa mengajukan peninjauan kembali.

Jika Jaksa Agung mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, menurut dia, maka langkah yang dilakukan Jaksa Agung melanggar amanah Undang-Undang.

Nudirman menambahkan, Jaksa Agung bukan pihak yang bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Langkah yang dilakukan Jaksa Agung justru menyandra secara psikologis pimpinan KPK," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan langkah hukum PK yang dilakukan Jaksa Agung adalah opsi terbaik agar pimpinan KPK masih tetap bisa bekerja.

Kalau Jaksa Agung memilih opsi lain, menurut dia, maka konsekuensinya dua pimpinan KPK tersebut harus dinonaktifkan sehingga fungsi KPK menjadi lemah.

Padahal, kata dia, banyak tugas-tugas yang harus dilakukan KPK.

"Dengan empat orang pimpinan KPK tetap bekerja maka masih efektif dalam menyelesaikan tugas-tugasnya," kata Denny.(*)
(T.R024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010