"Ketiga pelaku pembunuhan itu yakni FZ (20) warga Desa Hilina Tafue, Kecamatan Idanagawo, Kabupaten Nias, BZ (24) dan AZ (21) keduanya warga Fadoro Taliwaa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara," kata Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Inspektur Polisi Satu Jefri Simamora, kepada wartawan, di Medan, Rabu.
Baca juga: Polisi meringkus seorang lelaki pembunuh mantan istri di Semarang
Reka ulang kasus pembunuhan itu digelar di Lantai II Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Ia menyebutkan, motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka-luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang indekost.
Baca juga: Pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor terancam hukuman mati
Peristiwa pembunuhan tersebut pada Minggu (7/3), saat korban ditemukan terkapar di dalam rumahnya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.
"Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian melapor ke Polrestabes Medan," ujarnya. Simamora mengatakan, polisi langsung menyelidiki kasus itu dan ketiga pelaku pembunuhan itu diringkus polisi di tempat terpisah di Medan, Senin (8/3).
Baca juga: Polisi ungkapkan pembunuh dua wanita muda di Bogor
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021