Kami hargai keputusan Pemerintah tersebutJakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Max Sopacua mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan diajukan pihaknya, membuktikan Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan Demokrat.
Karena itu, dia menghargai dan menghormati keputusan Kemenkumham yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan pihaknya.
"Kami hargai keputusan Pemerintah tersebut," kata Max Sopacua, di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah ikut campur terkait persoalan internal Partai Demokrat.
Menurut dia, selama ini Pemerintah selalu diseret-seret dalam persoalan Demokrat hanya karena Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko juga menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
"Karena itu prediksi kalau Pemerintah ikut campur, karena Moeldoko merupakan Kepala KSP, itu salah besar dan tidak terbukti," ujarnya pula.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda Ems yang mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kemenkumham dan membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi Pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat.
Dia menilai keputusan Kemenkumham itu juga membuktikan bahwa Moeldoko telah difitnah dengan menuduh Pemerintah berada di belakang Moeldoko.
Saiful Huda mengajak semua pihak menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara-cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat.
"Selain itu, ada isu miring yang dikembangkan orang yang tidak bertanggung jawab yang menuduh Moeldoko mau mengudeta beberapa partai politik lainnya, merupakan fitnah kejam yang sama sekali tidak benar dan telah dibantah langsung pimpinan pimpinan partai bahwa tuduhan itu tidak benar," ujarnya pula.
Baca juga: Demokrat versi KLB ajukan gugatan ke PTUN
Baca juga: Kubu KLB: Penolakan Kemenkumham bukti tidak ada intervensi pemerintah
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021