Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyampaikan klarifikasi soal dugaan keterlibatan pegawainya dalam penjualan bahan kimia ephedrine dan kafein dari barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Tangerang yang diserahkan ke LIPI untuk dimusnahkan.

"Kami sudah melakukan investigasi cepat, kami tahu ada penjualan bahan, tapi tidak ada penjualan ephedrine, kafein maupun fosfor red. Lagi pula ephedrine dalam bentuk murni yang bisa dijadikan prekursor dalam pembuatan amfetamin memang tidak ada dalam bahan yang kami terima," kata Wakil Kepala LIPI Prof Lukman Hakim di Jakarta, Jumat.

Bahan kimia dari barang bukti yang dijual setelah menjalani proses pengolahan untuk menutupi kekurangan biaya pemusnahan yang diberikan kejaksaan, menurut dia, berupa soda abu, aceton dan butanol.

Ia menjelaskan Pusat Penelitian Kimia LIPI membutuhkan biaya sekitar Rp300 juta untuk memusnahkan barang bukti sitaan kejaksaan yang berupa bahan kimia cair namun kejaksaan hanya menyediakan dana Rp175 juta.

Dana itu, kata dia, diperlukan untuk mengoperasikan peralatan pemusnahan serta memberikan insentif bagi tenaga pelaksananya.

Menurut peneliti senior LIPI Prof Sunartoto Gunadi, LIPI sudah mengusulkan biaya pemusnahan Rp256 juta namun sampai sekarang belum mendapat jawaban dari kejaksaan.

"Sebagai individu saya tidak membenarkan karena untuk menjual bahan kimia memang harus ada izin, tapi saya bisa memahami ide anak-anak itu mengolah sebagian bahan yang diterima dan menjualnya untuk menutupi biaya pemusnahan demi menjalankan tugas," katanya.

Menurut Prof Lukman Hakim pihak kejaksaan pun mengetahui penjualan sebagian bahan yang dianggap tidak membahayakan tersebut untuk menutup kekurangan biaya pemusnahan.

Ia menjelaskan Pusat Penelitian Kimia LIPI baru sekali menerima penugasan untuk memusnahkan 27 truk barang bukti sitaan berupa bahan kimia cair dari kejaksaan.

LIPI, kata dia, membentuk tim khusus yang terdiri atas enam peneliti dan empat tenaga teknis untuk menjalankan tugas pemusnahan bahan kimia cair tersebut dengan metode insenerasi ganda, yang antara lain dilakukan dengan pemanasan pada suhu antara 900 derajat celcius sampai 1100 derajat celcius.

"Nama-nama anggota tim itu ditetapkan dengan surat keputusan kepala LIPI," katanya.

Pemusnahan bahan kimia cair sitaan kejaksaan sebanyak 27 truk tersebut, menurut dia, dilakukan secara bertahap sejak 22 Mei sampai pertengahan Agustus 2009.

"Kemampuan alat cuma dua drum, jadi dilakukan bertahap," katanya.

Menurut peneliti kimia senior LIPI Agus Haryono, pemusnahan awal dilakukan dengan seremoni yang dihadiri pejabat dari instansi terkait termasuk kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah.

"Pemusnahan selanjutnya, berita acara pemusnahannya juga ditandatangani pejabat kepolisian dan kejaksaan, tapi saya tidak bisa memberikan keterangan mengenai kehadiran karena saya bukan anggota tim," katanya.

Dua anggota tim pemusnahan yang terdiri atas seorang peneliti dan seorang tenaga teknis sebelumnya ditahan kepolisian karena diduga terkait penjualan ephedrine dan kafein dari barang bukti sitaan.

Si peneliti, yang sudah bekerja di LIPI lebih dari 20 tahun, menurut Prof Lukman, tinggal di kompleks perumahan peneliti LIPI. "Kehidupannya juga biasa saja," kata Agus menambahkan.
(M035/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010