"Dari hasil pertemuan dengan penyidik pajak, kesimpulannya paling lambat akhir bulan ini akan dilengkapi atau disempurnakan berkas Asian Agri sesuai dengan petunjuk kita (Kejagung)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, berkas kasus Asian Agri bolak-balik dari Ditjen Pajak ke Kejaksaan Agung dengan alasan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.
Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 dan 2005 dengan modus merekayasa pembukuan perusahaan.
Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.
Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan batas waktu kepada penyidik pajak untuk melengkapi berkas Asian Agri selama 14 hari atau berakhir pada 14 April 2010.
"Namun sampai saat ini, berkasnya belum dilengkapi," katanya.
Berkas yang belum dilengkapi, kata dia, terkait dengan masalah kewajiban penyidik untuk menyempurnakan adanya keterangan saksi yang meringankan.
"Kemudian ada juga keterangan yang terkait dengan perbuatan materiil salah satu tersangka yang belum dilengkapi," katanya.
Ketika ditanya apakah kasus itu akan diambil alih oleh Kejagung atau P22, ia menyatakan tidak akan diambil alih.
"Saya mengharapkan penyidik akan bisa melengkapi sesuai dengan harapan kita. Kita berikan dulu kesempatan," katanya.
(R021/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010