analisa itu dilakukan dengan memanfaatkan data keuangan dan non keuangan yang saat ini tersimpan di BPK
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menerapkan analisa big data dengan memanfaatkan sejumlah petunjuk dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 di Jakarta, Rabu, mengatakan analisa itu dilakukan dengan memanfaatkan data keuangan dan non keuangan yang saat ini tersimpan di BPK.
"BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat Undang-Undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan Pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," ujarnya.
Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP Pius Lustrilanang ikut menyampaikan fokus BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian.
Fokus pemeriksaan tersebut antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi COVID-19 serta ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi.
Selain itu, pemeriksaan mencakup utang dan piutang perpajakan, serta perbaikan sebagian hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.
"BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan," kata Pius.
Dalam kegiatan ini ikut hadir Wakil Ketua BPK, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I hingga VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, Kelompok Kerja (Pokja) Pemeriksaan LKPP, dan Tim Pemeriksa LKPP.
Selain itu, ikut hadir perwakilan pemerintah antara lain Menteri Keuangan, beberapa Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/3), Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyampaian tersebut untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 itu dijadwalkan selesai dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021.
LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited akan digunakan Pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.
Baca juga: BPK ungkap 485 laporan keuangan daerah peroleh WTP
Baca juga: BPK berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPP Tahun 2019
Baca juga: BPK terapkan standar audit internasional untuk LKPP 2020
Pewarta: Satyagraha
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021