Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang belum bisa diberhentikan sementara bila berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dinyatakan P21 berkasnya. Maka kita belum bisa melakukan pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, sejumlah media cetak dan elektronik menyebutkan bahwa Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus menerima suap dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Jamwas menambahkan atau pemberhentian sementara dapat dilakukan, jika Cirus Sinaga dan Poltak Manullang ditahan atau ditangkap meski berkasnya belum dinyatakan lengkap.

"Pengawasan Kejagung bisa mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk pemberhentian Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, kalau sudah sudah penahanan dan penangkapan terhadap dirinya," katanya.

Pemberhentian sementara juga, kata dia, bisa dilakukan kalau sudah memasuki masa persidangan.

Di bagian lain, Kejagung siap memberikan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang yang hasilnya menyatakan tidak cermat dalam menangani berkas perkara Gayus HP Tambunan.

"Kita siap memberikan hasil pemeriksaan internal," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari menyatakan sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.

"SPDP-nya belum diterima," katanya.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010