Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi III DPR RI sepakat tidak ada intervensi satu sama lain selama proses seleksi calon hakim agung 2021 yang akan mengisi 13 formasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kita membuat kesepakatan bahwa tidak boleh saling intervensi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Rabu.
Kedua belah pihak sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing selama rangkaian seleksi calon hakim agung. Apalagi, baik KY maupun Komisi III DPR memiliki porsi masing-masing dalam tahapan seleksi.
Baca juga: Komisi Yudisial pastikan seleksi calon hakim agung transparan
Siti mengatakan KY juga telah mengadakan audiensi dengan Komisi III terkait seleksi calon hakim agung 2021 tersebut.
Pada audiensi tersebut KY menegaskan bahwa proses seleksi 116 calon hakim agung yang lolos administrasi akan dilakukan secara transparan dan dipantau oleh media massa.
Dalam rangkaian seleksi calon hakim agung, KY juga akan melakukannya sesuai ukuran dan kompetensi hakim agung. Nantinya, materi yang diujikan juga terkait kompetensi hakim agung.
Bahkan, KY juga memaparkan kepada Komisi III terkait nilai atau bobot sehingga proses seleksi betul-betul transparan.
Seleksi calon hakim agung tersebut untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.
Posisi yang dibutuhkan yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan parameter kenegarawanan dalam tes CHA
Baca juga: 116 orang lolos tes administrasi calon hakim agung
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021