"Kami menyita BBM jenis minyak tanah tanpa dilengkapi dokumen sah," ungkap Kapolsekta Samarinda Seberang, Ajun Komisaris Wawan Setiawan, Kamis malam.
Ia menjelaskan, minyak tanah tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang akan dijual ke sejumlah pengecer di wilayah Samarinda Seberang.
Selain menyita 1.995 liter minyak tanah bersubsidi, polisi juga kata dia menangkap, Astani (42) pemiliki BBM ilegal tersebut.
"Minyak tanah itu kami sita sesaat setelah diturunkan dari sebuah truk," ujar Wawan Setiawan.
Penangkapan itu kata Kapolsekta Samarinda Seberang berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya penjualan BBM dalam jumlah besar.
"Kami langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati 85 jerigen masing-masing berisi 23 liter minyak tanah. Saat kami minta dokumennya, pemiliknya tidak bisa menunjukkannya sehingga dia dan barang bukti langsung kami amankan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli BBM bersubsidi itu di Banjamrmasin seharga Rp4.500 per liter yang selanjutnya akan dijual di Samarinda dengan harga Rp7.500 per liter.
Mintak tanah di Samarinda tidak lagi disubsidi sehingga harga ecerannya mencapai Rp8.000 per liter sehingga kondisi ini dimanfaatkan pelaku dengan membeli dari Banjarmasin dengan harga subsidi selanjutnya dijual ke pengecer di Kelurahan Tani Aman dan Kelurahan Simpan Tiga dengan keuntungan hingga Rp3.000 per lite, kata Wawan Setiawan.
Kepada polisi, pria asal Banjarmasin itu juga mengaku baru empat kali menjual minyak tanah bersubsidi di Samarinda.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang menjual minyak tanah bersubsdi asal Banjarmasin tersebut," ujar Kapolsekta Samarinda Seberang.
Astani kata dia sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 55 junto 53 huruf c dan b Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang migas. (A053/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010