Samarinda (ANTARA News) - Polsekta Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, menggrebek judi dadu di sekitar Kuburan Muslimin Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Samarinda sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsekta Samarinda Seberang, Ajun Komisaris Wawan Setiawan, Kamis malam menyatakan, pelaku judi dadu itu diperkirakan delapan orang, namun saat digrebek sebagian besar berhasil melarikan diri dari kepungan petugas.
Polisi hanya berhasil menangkap seorang bandar dan seorang pemain judi, dengan barang bukti yang disita yaitu uang Rp635 ribu, seperangkat alat judi dadu serta lilin yang dijadikan para pelaku sebagai alat penerang.
"Karena medannya berada di lereng bukit dan sangat sulit dijangkau, sehingga kami hanya berhasil menangkap dua orang, salah satunya bandar judi dadu tersebut," kata Wawan.
Kedua orang yang berhasil ditangkap itu lanjut Kapolsekta Samarinda Seberang yakni, Syaiful (38), bandar judi dadu dan Royan (52) keduanya warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Wahyu, Samarinda Seberang.
"Keduanya telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang judi," ungkap Kapolsekta Samarinda Seberang tersebut.
Ditemui di Polsekta Samarinda seberang, Syaiful mengaku baru dua kali menjadi bandar judi dadu.
"Saya hanya menggantikan bandar yang biasanya menggelar judi dadu itu. Kami bermain judi hanya untuk mengisi waktu senggang," kata Syaiful yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan pada sebuah perumahan mewah di Samarinda Seberang.
Setiap sekali bermain dadu kata Syaiful dia menyiapkan modal Rp100 hingga Rp200 ribu.
"Modal yang saya gunakan tidak banyak dan yang bermain juga hanya teman-teman sesama buruh bangunan," katanya.
Hal senada diungkapkan Royan, pemain judi dadu yang berhasil ditangkap polisi.
"Saya belum sempat memasang taruhan tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap saya," ujar Royan.
Menurut Wawan, penggrebekan itu dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang mengeluhkan areal pemakaman itu kerap dijadikan sebagai tempat bermain judi dadu. (A053/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010