"Saat ini hanya tiga terdakwa Yahya Eko, Aman Tobi dan Ishak yang dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. Harus ada kepastian hukum terhadap sejumlah oknum lain yang diduga juga terlibat," kata seorang tokoh pemuda Kabupaten Bengkalis, Oktavianes Sinyo Lessnusa kepada ANTARA, di Bengkalis, Kamis.
Ia menegaskan, peran panitia anggaran DPRD dan eksekutif sangat besar atas lolosnya anggaran tersebut, namun tidak tersentuh hukum, demikian juga status sejumlah saksi yang ikut menerima aliran dana ternyata tak dijadikan tersangka.
"Meskipun mereka mengaku menerima uang, lalu ketika diperiksa jaksa penyidik, mereka mengembalikan uang tersebut, bukan berarti mereka bisa lolos begitu saja dari jeratan hukum," paparnya.
Di tempat terpisah, aktivis Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gempar) Bengkalis M Fachrorozi Agam, mengatakan, dalam kasus itu memang telah terjadi kejahatan kolektif antara eksekutif, legislatif dan makelar tanah di Bengkalis.
Menurut dia, peran panitia anggaran eksekutif dan legislatif yang bekerja sama dengan `mafia tanah` juga harus diusut dan dibuka seterang-terangnya.
Ia mensinyalir, ada upaya pengaburan substansi hukum dengan mengalihkan persoalan kepada ketiga orang tersebut, dengan meloloskan pengambil kebijakan atau aktor utama sebenarnya.
"Untuk itu, sebaiknya Kejari dan Pengadilan Negeri jangan berhenti sampai vonis terhadap ketiga orang itu saja, karena sejak awal semua orang sudah tahu, ada kejahatan kolektif dalam kasus itu," tegasnya. (FZR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010