Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK) menyiapkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) untuk Cosmas Balalembang, juru parkir korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Cosmas Balalembang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh pihak Yayasan Keuskupan Agung Makassar sejak tahun 2017.

"STBM ini akan diberikan selama proses pengobatan beliau hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan upah/gaji yang dilaporkan oleh pemberi kerja," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Lubis Latif setelah menjenguk korban yang terbaring di RS Polri Bhayangkara Makassar, Rabu.

STMB ini dibayarkan 100 persen dari upah/gaji selama 12 bulan pertama dan selanjutnya 50 persen hingga dinyatakan sembuh. Selain itu jika terjadi cacat fungsi, maka akan diberikan santunan sesuai prosentase cacat yang ditetapkan oleh dokter yang berwenang.

Baca juga: Densus kembali amankan satu terduga teroris di Makassar

Baca juga: Mencermati keberadaan teroris di Kota Daeng


Kejadian yang menimpa Cosmas termasuk dalam ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja, sehingga BPJAMSOSTEK bertanggungjawab atas pemberian manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni menanggung biaya perawatan Cosmas hingga dinyatakan sembuh.

"Beliau adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan kami bertanggungjawab untuk memberikan manfaat sesuai program, kami senantiasa mendoakan beliau semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala," katanya.

Pada kesempatan itu, Lubis tidak lupa menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Kejadian seperti ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tentunya tidak mendapatkan tempat di Republik Indonesia.

Cosmas Balalembang juga merupakan tokoh yang berhasil menghalau pelaku bom bunuh diri dan berhasil menyelamatkan ratusan jamaah yang masih berada di dalam gedung Gereja Katedral.

"Bapak Cosmas merupakan pahlawan yang memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya korban lebih banyak pada peristiwa tersebut," ujar dia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat pertanggungan biaya kesehatan tanpa batasan biaya ( unlimited ) sesuai indikasi medis, selain itu juga akan mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).*

Baca juga: Menparekraf identifikasi dampak teror bom terhadap sektor pariwisata

Baca juga: 4 terduga teroris di Makassar dibaiat di markas Ormas terlarang

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021