Jakarta (Antara) - Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali melaksanakan upaya strategis mendukung kolaborasi nasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila (Diklat PIP). Dalam diskusi kelompok terpumpun di Botanical Bogor pada 29 dan 31 Maret ini diikuti beberapa pihak kementerian dan lembaga terkait.


"Hadir narasumber dari BPIP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, TNI, Polri, Badan Standardisasi Nasional, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Universitas Indonesia, dan Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia," demikian keterangan yang disampaikan kepada wartawan.


Dijelaskan, kolaborasi nasional diperlukan dalam menghadapi tantangan pembangunan karakter bangsa era pandemi Covid 19 serta tahapan revolusi industri 4.0 yang semakin kompleks.


"Pembangunan karakter bangsa itu tujuan utama Pembinaan Ideologi Pancasila dimana penyelenggaraan Diklat PIP merupakan bagian yang terintegrasi didalamnya. Keberhasilan penyelenggaraan Diklat PIP merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa sehingga perlu kolaborasi dan integrasi secara lintas sektor," beber keterangan.


Kolaborasi nasional jadi prasyarat sinergisitas dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan lintas sektor. Penyelenggaraan Diklat PIP perlu dilakukan dalam suatu sistem nasional sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara terstruktur, sistematis, terstandar, serta berkesinambungan lintas generasi sepanjang sejarah bangsa Indonesia. "Sebagai upaya awal membangun kolaborasi nasional tersebut diperlukan kebijakan yang bersifat kolaboratif, integratif, serta sinergis lintas sektor," tukasnya.


Implementasi kebijakan itu diharapkan mampu mewujudkan gotong royong nasional antar pemangku kepentingan dalam pembangunan karakter bangsa untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia unggul yang religius, berkarakter, mandiri, dan berbudaya secara terencana, sistematis, terpadu, terstandar, serta berkelanjutan. Dalam jangka panjang, implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara dalam praktiknya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada semua lintas generasi secara berkesinambungan.


Wakil Asisten Personil Panglima TNI Brigjen Kukuh Surya dan Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Sri Suari Widyaiswara menyampaikan, TNI dan Polri sebagai garda terdepan Pancasila, sudah sangat siap melaksanakan kolaborasi sesuai arah kebijakan penyelenggaraan Diklat PIP.


"Kolaborasi fokus pada mekanisme insersi materi Diklat PIP ke dalam berbagai tingkatan program pendidikan dan pelatihan pada sistem pembinaan karier yang berjenjang, bertahap, dan berlanjut yang ada di lingkungan TNI dan Polri," demikian keterangan.


Disamping itu, kolaborasi juga dapat dilakukan dalam upaya mewujudkan ketersediaan tenaga pengajar materi Diklat PIP secara nasional, baik kualitatif maupun kuantitatif.


Adapun Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Bonardo Aldo Tobing menyampaikan pentingnya sertifikasi kompetensi dalam penyelenggaraan Diklat PIP. Menurutnya, standar kompetensi bidang pembinaan ideologi Pancasila dapat dikembangkan dengan menggunakan standar kompetensi, baik melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Khusus (SKK) Pembinaan Ideologi Pancasila. “Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan," jelas Bonardo.


Dalam konteks pengembangan regulasi dalam kolaborasi nasional, penyelenggaraan Diklat PIP membutuhkan Peraturan Presiden. “ BPIP perlu memikirkan payung hukum setingkat perpres yang akan digunakan dalam pelaksanaan Diklat PIP yang terintegrasi secara nasional. Melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan sinergitas, kolaborasi dan sustainable," imbuh Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk.


Pemerintah diminta fokus mendorong terbitnya UU tentang BPIP, untuk selanjutnya menjadi acuan terbitnya inpres atau perpres tentang penyelenggaraan diklat PIP secara nasional.


Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya menyentuh kelompok tertentu seperti jaringan pendukung ideologi lain yang disinyalir tumbuh subur di kampus.

Menurut Ketua Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia Totok A.W, perlu dilakukan pendekatan dan analisis mendalam untuk mengetahui kepentingan apa yang beririsan antara pemerintah dan kelompok itu. “Dialog perlu kontinyu dengan mahasiswa agar bisa mengenali kelompok mahasiswa tersebut dan menemukan kesamaan agenda," terang Totok.


Damayanti Tyastianti dari Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan pentingnya kolaborasi yang intensif antara BPIP dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam Diklat PIP maupun insersi materi Pancasila ke dalam pelatihan pengembangan kompetensi, khususnya bagi aparatur sipil negara.


"Sebagai ilustrasi, dalam pelatihan perjenjangan yang didasarkan pada peraturan Kepala LAN, dimana dalam pelatihan tingkat pratama dan madya belum ada materi khusus tentang Pancasila sehingga diperlukan dialog lebih lanjut dengan LAN untuk menentukan apakah materi tersebut akan dimasukkan dalam kurikulum yang sudah ada atau berupa materi terpisah," beber Damayanti.


Penyelenggaraan Diklat PIP harus mampu menentukan tingkatan keberhasilan diklat berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan, misalnya level 1 untuk pemahaman Pancasila bagi level staf sampai dengan level 5 dengan kompetensi mengaktualisasikan Pancasila untuk Eselon I dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. “Kemenpan RB hanya dapat memberikan dukungan kebijakan karena diklat ASN diselenggarakan oleh LAN, dimana bentuk dukungan yang diberikan dapat berupa kebijakan, misalkan agar seleksi jabatan tertentu dibuat memerlukan sertifikasi PIP," tukasnya.


Akhirnya, dalam pelaksanaan akreditasi Diklat PIP perlu dilakukan kolaborasi dengan LAN. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, LAN memiliki fungsi melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya. "LAN dapat melakukan assessment kepada BPIP sebelum memberikan akreditasi kepada BPIP terkait dengan penyelenggaraan Diklat PIP," seloroh Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, LAN Muhammad Taufiq.


Penjaminan mutu Diklat PIP ini sangat strategis mengingat pada 2025 diperkirakan generasi milenial akan mengisi 50 persen jabatan ASN. “Diklat Pancasila dianggap berhasil jika perilakunya dapat menjadi role model sehingga tujuan jangka panjangnya adalah setiap pimpinan dapat menjadi role model Pancasila di tempat kerja” pungkas Taufiq.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021