“Atas pernyataan pemerintah itu dengan kerendahan hati kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air,” kata AHY saat jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu.
Ia mengucapkan syukur karena pemerintah telah menegakkan hukum dan keadilan terkait kekisruhan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, AHY menyampaikan ucapan terima kasih, yang pertama kali ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca juga: Kemenkumham tolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko
Baca juga: Kemenkumham jelaskan penolakan kepengurusan Demokrat Moeldoko
Baca juga: Partai Demokrat ingatkan kubu KLB Indonesia negara hukum
“Atas nama segenap pimpinan pengurus kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” kata AHY.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, beserta jajarannya di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
AHY lanjut mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; serta berbagai kelompok masyarakat mulai dari aktivis, kalangan intelektual, pengamat, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lainnya.
Terakhir, AHY menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus di DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Menkumham Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena dokumen yang diserahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham tidak lengkap.
Sejauh ini, pihak pengurus KLB belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait keputusan pemerintah itu.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021