"SPDP-nya belum saya terima (untuk Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, seusai pertemuan dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya sejumlah media online memberitakan bahwa Mabes Polri sudah menetapkan status tersangka kepada Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang tersangka dalam kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
Jaksa Agung, Hendarman Supandji sudah mengizinkan penindakan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manullang seperti yang dimintakan oleh Mabes Polri dalam kasus Gayus HP Tambunan.
Di lingkungan internal Kejagung sendiri, Cirus sudah dicopot sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedangkan Manullang dicopot sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Keduanya saat ini menjadi jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.
Cirus dinilai tidak cermat dalam menangani berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
Cirus Sinaga masuk dalam tim jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Di dalam dakwaan terhadap Antasari Azhar itu, Cirus menyebut kata-kata yang tidak "senonoh" terkait perbuatan Antasari terhadap Rani Juliani (istri siri Nasruddin) hingga banyak disesalkan oleh publik. (*)
R021/A011
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010