"Saya tidak setuju itu pribadi-pribadi, sakit apa ya... yang begitu-begitu kan pribadi, kok pakai direkam dan sebagainya," ujar Tifatul usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pembuat video porno itu dapat dijerat dengan UU Pornografi atau pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan pemilik situs yang mengedarkan rekaman video itu dapat dikenakan pasal 22 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menkominfo menegaskan ke depan pemerintah harus memberlakukan suatu regulasi agar distribusi konten negatif seperti itu tidak marak di dunia maya.
"Sebaiknya kita menggunakan IT dan internet untuk hal-hal yang positif untuk pembelajaran, komunikasi, bisnis dan juga untuk alat demokrasi, `e-voting` dan sebagainya, daripada menempatkan yang negatif seperti ini, bikin gaduh saja," tuturnya.
Sementara itu, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan tiga artis yang dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan pada 15 Juni 2010 belum bisa ditentukan statusnya.
Menurut Kapolri, ketiganya harus dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum ditentukan statusnya.
"Ini sedang ditangani, statusnya dimintai keterangan dulu," ujarnya.
Kapolri pun belum bersedia berkomentar tentang pasal pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku rekaman videp porno tersebut. Kapolri hanya menyahut singkat, "Lihat dulu prosesnya nanti."
(D013*P008/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010