keberadaan dan peran awak kapal perikanan sangat signifikan sehingga pemerintah perlu memberikan perlindungan melalui fasilitasi sertifikat keterampilan awak kapal perikanan
Jakarta (ANTARA) - Destructive Fishing Watch (DFW) menyatakan, Kota Bitung, Sulawesi Utara memerlukan lebih dari 10.000 Sertifikat Basic Safety Training Fisheries atau sertifikat terkait keterampilan awak kapal perikanan untuk kinerja sektor perikanannya.
"Saat ini terdapat 11.544 orang yang bekerja di kota Bitung, dan akan meningkat jika ditambahkan dengan mereka yang bekerja di luar daerah seperti Muara Baru, Benoa, Dobo, dan luar negeri sebagai AKP migran," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Abdi Suhufan, hal ini penting terutama saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan nasional.
Sedangkan salah satu sentra industri perikanan yang menjadi andalan saat ini adalah kota Bitung.
Tercatat sebanyak 1.118 kapal ikan dengan ukuran 1-200 GT yang melakukan aktvitas penangkapan dan bongkar di Pelabuhan Perikanan Bitung dan sekitarnya.
"Untuk menopang operasi penangkapan ikan di kota Bitung, pemerintah perlu memberikan jaminan sosial dan sertifikat kepada awak kapal perikanan yang bekerja dan berkontribusi pada kegiatan penangkapan ikan di Bitung," ujar Abdi.
Apalagi, keberadaan dan peran awak kapal perikanan sangat signifikan sehingga pemerintah perlu memberikan perlindungan melalui fasilitasi sertifikat keterampilan awak kapal perikanan.
Persyaratan mutlak untuk menjadi seorang AKP adalah kepemilikan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) dan Buku Pelaut, yang kerap menjadi keluhan pelaku usaha dan AKP karena akses untuk mendapatkan hal tersebut dirasakan masih sulit antara lain karena prosesnya panjang, lama dan berbayar.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan program sertifikat keterampilan awak kapal perikanan secara gratis.
"Kami meminta pemerintah untuk mengalokasikan program 10.000 Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) dan Buku Pelaut secara gratis kepada awak kapal perikanan di kota Bitung” kata Abdi.
Baca juga: Pekerja perikanan diingatkan perbanyak pelatihan risiko kerja
Baca juga: Kemenko Marves: China berkomitmen perbaiki aturan soal ABK Indonesia
Sementara itu, Koordinator Bidang Tata Kelola, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Petrus Naibaho, SE mengatakan bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27/2021 telah memberikan jaminan sosial yang lebih lengkap kepada awak kapal perikanan.
Petrus memaparkan, dalam ketentuan Pasal 176 disebutkan bawah Pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda harus memberi lima jenis jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu, PPS Bitung telah merealisasikan keikutsertaan 8.105 AKP dalam 4 jenis asuransi yaitu BPJS, Jasindo, Jasa Raharja dan Jiwasraya.
Selain itu,
pihaknya juga mendorong adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara awak kapal perikanan dengan perusahaan atau pemilik kapal.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kota Bitung, Widhi Astri Aprilia Nia mengatakan bahwa AKP bisa mengikuti skema jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Widhi mengimbau kepada kalangan pelaku usaha perikanan di kota Bitung agar dapat mendaftarkan dan mengikutkan AKP dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerjaan AKP sangat rentan sehingga pemberi kerja wajib memberikan perlindungan dengan mengikutkan dalam program asuransi ketenagakerjaan," ucap Widhi.
Baca juga: DFW: Tujuh orang awak kapal perikanan terlantar di Merauke
Baca juga: Potensi penerimaan negara dari pelaut Indonesia capai Rp151,2 triliun
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021