"Sangat berat dan banyak hal yang kami pikirkan jika bisnis hotel ini ditutup apalagi masih di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu kami berharap operasional hotel meski statusnya barang sitaan Kejagung tetap jalan karena ada terdapat 80 karyawannya yang mencari nafkah di sini," ujar Manager Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Disita Kejagung, Maestro Pontianak jelaskan bisnis tetap berjalan
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sebagai manajemen operasional bisnis hotel menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Persoalan hukum atau lainnya itu ada ranah tersendiri.
"Kami dari manajemen menjalankan bisnis. Persoalan yang ada bukan ranah kami dan saya tegaskan saat ini bisnis masih berjalan seperti sebagaimana mestinya," katanya.
Hanya saja kata dia, jika persoalan yang ada hingga berdampak pada penutupan operasional hotel maka akan berdampak luas.
"Berdampak pada pekerja di sini lumayan banyak menyerap tenaga kerja. Belum lagi suplai bahan baku untuk hotel dan turunan lainnya yang sangat berdampak luas. Belum lagi sebagai sumber PAD Kota Pontianak serta investasi yang ada," katanya.
Baca juga: Kejagung sita tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro
Ia menjelaskan bahwa direksi perusahaan induk yakni PT Rimo International Lestari Tbk segera bersurat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK untuk melakukan keterbukaan informasi atas perihal tersebut.
"Manajemen berharap bahwa kasus ini akan cepat selesai dan semua pemegang saham publik serta para pemangku kepentingan tetap bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen yakini tujuannya adalah demi kebaikan dan kemajuan perusahaan sendiri. PT Indo Putra Khatulistiwa sebagai pemilik sah Maestro Hotel tidak pernah berhubungan apapun dengan PT Asabri," kata dia.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yakni berupa enam bidang tanah dan bangunan di atasnya termasuk Hotel Maestro Pontianak tersebut dan beberapa tanah dan bangunan lainnya.
Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan tersangka Asabri di Pontianak
Baca juga: Kejagung sebar tim ke sejumlah wilayah buru aset tersangka Asabri
Pewarta: Dedi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021