"Alhamdulillah, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (8/6) lalu, telah memenangkan DPP KNPI `Konsistusi`. Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangan putusannya, bahwa perbuatan Saudara Azis dkk adalah perbuatan melawan hukum," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu malam.
Tindak perbuatan melawan hukum tersebut, menurut Ahmad Doli Kurnia dan Sekjen-nya, Pahlevi Pangerang, antara lain berupa pengambilalihan Forum MPP di Pekanbaru, belum lama berselang.
"Dengan putusan ini, maka kami mengajak seluruh eksponen pemuda Indonesia agar mensyukuri tegaknya kebenaran dan keadilan sekaligus menjunjung tinggi konstitusi," ujarnya lagi.
Putusan ini juga, lanjut Doli Kurnia, merupakan sinyal kuat bagi semua pengurus serta kader (KNPI) di seluruh pelosok Tanah Air, agar kita semua dapat menjalan amanah organisasi dengan baik, demi kemajuan pemuda Indonesia yang sebenarnya. (M036/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010