Manado (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam Kabupaten Talaud senilai Rp6,8 miliar dari tingkat penyidikan ke penuntutan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Susilo Adiono SH di Manado, Rabu mengatakan, telah melimpahkan perkara dana hibah bencana alama atas nama tersangka Wislon Tine dan Husni Mandiri dari penyidikan ke penuntutan.
"Pelimpahan peningkatan perkara tersebut mulai hari ini, (Rabu 9/6)," kata Adiono didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH.
Husni Mandiri adalah Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Talaud dan Wilson Tine Kepala Dinas Perhubungan Talaud.
Mandiri juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penanganan pasca bencana alam tahun 2008, sementara Wilson Tine mantan PPK penanganan bencana alam 2007.
Susilo Adiono mengatakan, dalam proses penuntutan tersebut, kejaksaan masih melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu.
"Penahanan terhadap tersangka itu selama 20 puluh hari terhitung mulai hari ini Rabu (9/6)," katanya.
Menurut Adiono, Kepala Kejati Sulut Arnold Angkou SH telah memerintahkan tim penuntut umum untuk segera membuat surat dakwaan dan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum, tak jauh berbeda dengan tim penyidik yang menangani kasus ini," katanya.
Sementara itu Wilson Tine mengatakan proyek dana hibah bencana alam yang dilaksanakan tidak ada kerugian.
"Tidak ada kerugian dalam pelaksanaan dana hibah bencana alam itu, kendatipun demikian saya tetap menghargai proses hukum yang sementara dijalani saat ini," kata Tine, saat menuju kendaraan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.
Tersangka Wilson Tine dan Husni Mandiri dibawa ke Rutan Melendeng dengan menggunakan kendaraan jenis Taruna berwarna biru dengan nomor polisi DB 4892 B. (J009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010