Hakim pengadilan Kelantan Zabariah Yusof tetap perintahkan pangeran Fakhry membayar ganti rugi biaya pengacara abangnya pangeran Faris karena mencabut gugatannya sehingga perebutan mobil mewah antar pangeran di negeri Kelantan itu berakhir dengan damai, demikian Malaysiakini.com, Rabu.
Pengacara pangeran Fakhry, Mohd Haaziq, mengatakan kepada hakim atas permintaan kliennya mencabut gugatan terhadap pangeran Faris, pemanggu Sultan Kelantan, karena menahan mobil mewah Bentley yang diklaim merupakan milik pangeran Fakhry.
Mohd Haaziq mengatakan, mobil itu sudah dipindahkan dari Istana Telipot di Kota Baharu yang merupakan rumah resmi pangeran Faris ke Istana Mahkota di Kubang Kerian, Kota Baharu.
Mantan suami Manohara, Tengku Fakhry, melayangkan gugatan pada 9 September 2009, kepada pangeran Faris dan menuntut satu pernyataan resmi bahwa mobil Bentley Brooklands berwarna biru dengan plat DBG 1 itu adalah miliknya. Dan pernyataan resmi bahwa mobil itu merupakan hak penuh pangeran Fakhry dan penahanan kereta itu oleh pangeran Faris adalah tidak sah.
Dalam bukti yang diajukan ke pengadilan, pangeran Fakhry menyodorkan bukti pembelian mobil itu dari distributornya Malayan Motors.
Setelah resmi miliknya, mobil itu diserahkan kepada Sultan Kelantan pada 24 September 2008 dan didaftarkan atas nama Sultan dan menjadi kendaraan resmi dan ekslusif Sultan Kelantan di Istana Mahkota dan juga kediamannya di dua residency di Jalan Tun Razak.
Mobil itu menjadi masalah saat abang pangeran Fakhry yakni pangeran Faris menjadi pemangku Sultan Kelantan yang sakit dan kritis hingga kini. (*)
(A029/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010