Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan sejumlah bidang usaha merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal (investasi) melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 yang berlaku sejak 25 Mei 2010.
"Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI)," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu.
Di bidang pertanian, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal adalah budidaya ganja.
Bidang kehutanan, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal adalah penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna dan Flora (CITES).
Selain itu juga pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur, kalsium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau mati dari alam.
Bidang perindustrian meliputi industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt), industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri, industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan (seperti halon, penta chlorophenol, diochloro diphenyl trichloro elhane, dan lainnya), dan industri bahan kimia schedule I Konvensi Senjata Kimia (seperti sarin, soman, levisite, dan lainnya).
Di bidang perhubungan, meliputi penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat, penyelenggaraan dan operasi jembatan timbang, pengujian tipe kendaraan bermotor, pengujian berkala kendaraan bermotor, telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran, vessel traffic information system, dan jasa pemanduan lalu lintas udara.
Bidang komunikasi dan informatika adalah manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara bidang kebudayaan dan pariwisata meliputi museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakal, pemukiman/lingkungan adat, monumen, dan perjudian/kasino.
Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal itu dapat dimanfaatkan untuk tujuan nonkomersial seperti penelitian dan pengembangan dengan mendapat persetujuan dari instansi penanggung jawab atas pembinaan bidang usaha itu.
Hatta Rajasa mengatakan, penetapan Perpres tentang DNI didasari semangat untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan daya tarik investasi kepada penanam modal serta meningkatkan iklim investasi dan mendorong pencapaian target investasi.
Perpres itu juga menetapkan bidang-bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal namun dengan persyaratan.
Ketentuan DNI itu tidak berlaku untuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. (Ant/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010