Semarang (ANTARA News) - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Semarang Selatan menangkap Direktur Utama PT Rabas Mitra Sejati, Ronny Abdullah, selaku pengelola SPBU Pandanaran Semarang karena diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan dengan kerugian Rp2 miliar lebih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Selatan, AKP Gandung Sardjito, di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Jakarta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik guna pengembangan kasus," katanya.

Penangkapan direktur utama SPBU Pandanaran ini menindaklanjuti laporan Direktur PT Rabas Mitra Sejati, Alex Trihadi Yoga dan komisaris perusahaan Agustinus Santoso.

Selain penggelapan uang perusahaan sebesar Rp550 juta pada periode Maret 2009-Januari 2010 hingga berakibat SPBU Pandanaran ditutup sementara karena tidak membayar tagihan sewa kepada Pemerintah Kota Semarang, tersangka diduga juga terlibat kasus penipuan dengan korban Komisaris PT Rabas Mitra Sejati.

Tersangka menawarkan kerja sama dengan korban sebuah proyek pengembangan bidang tanah yang berlokasi di jalan Brigjen Sudiarto Semarang senilai Rp2,2 miliar pada Januari 2008.

Korban dijanjikan akan menerima keuntungan yang cukup besar oleh tersangka jika mengeluarkan uang yang akan digunakan dalam proyek tersebut.

Setelah korban memberikan uang yang diminta tersangka, ternyata keuntungan proyek yang dijanjikan tersangka tidak diberikan dan uang korban juga tidak dikembalikan seperti kesepakatan awal.

Gandung mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tersangka segera melapor ke pihak kepolisian karena ada indikasi yang bersangkutan telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban lain.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," ujarnya.
(U.KR-WSN/Z002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010