Tasikmalaya (ANTARA News) - Seorang ibu warga Kampung Sukarame RT 06 RW 09 Desa Kalimangis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terpaksa membuang janin bayi dalam keadaan meninggal dunia karena lahir prematur di usia kandungan enam bulan.
Pelaku Ny Totoh (40) saat dimintai keterangan petugas kepolisian Polsek Manonjaya, Rabu, mengaku tidak berniat untuk menggugurkan atau membuang bayinya meskipun hasil hubungan dengan seorang lak-laki yang bukan muhrimnya.
Niat membuang janin bayi dalam kantong plastik dan menguburnya di areal perkebunan warga, Selasa sore (8/6), kata dia karena bingung harus berbuat apa terhadap jasad janin bayi perempuan yang baru dilahirkan Senin malam di rumahnya.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh anyaman kerajinan Mendong itu mengaku menyesal tindakan membuang janin bayinya tanpa dilakukan pemakaman secara ritual agama.
Namun dia melakukan tindakan tersebut karena menanggung beban moral yang merasa malu telah mengandung bayi dari hubungan diluar nikah bersama laki-laki bernama Samsu (48) yang masih saudara anak dari kakak kandungnya.
Dirinya mengakui perbuatan hubungan intim diluar nikah merupakan dosa apalagi dilakukan dengan saudara yang memiliki istri dan anak.
"Saya tidak tahu, mungkin kami berdua gelap mata, sehingga lupa dengan segalanya," katanya.
Sementara itu pelaku dengan kondisi pendarahan di bagian kewanitaannya itu terpaksa mendekam dalam tahanan Polsek Manonjaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut berawal diketahui oleh tetangga pelaku yang curiga melihat pelaku menggali tanah di kebun, selanjutnya warga mengecek kantong plastik yang sudah dikubur dalam tanah tersebut.
Warga setempat terkejut isi dalam kantong plastik berisi janin bayi dan menyerahkan bungksuan tersebut kepada pihak kepolisian setempat hingga akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.(*)
(Ant/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010