Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga wajar simpanan dalam rupiah periode 15 Mei 2010 hingga 14 September 2010 sebesar 7,0 persen.
Sekretaris LPS, Ahmad Fajarprana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, untuk simpanan dalam bentuk valuta asing ditetapkan sebesar 2,5 persen.
"Sementara tingkat bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 10,25 persen," sebut Ahmad.
Keputusan penetapan tingkat bunga wajar itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Rabu ini.
Keputusan itu didasarkan kepada sejumlah pertimbangan antara lain meskipun secara agregat pemulihan ekonomi menunjukkan perkembangan positif tetapi krisis Yunani cenderung memprihatinkan.
Selain itu, fundamental perekonomian dalam negeri masih kuat dengan makin dekatnya rating utang Indonesia ke investment grade.
Nilai tukar rupiah tehadap dolar AS juga masih menunjukkan trend menguat, dan BI rate sejak Agustus 2009 hingga Mei 2010 masih 6,50 persen.
Menurut Ahmad, indikator makro ekonomi juga telah menunjukkan pemulihan dengan naiknya ekspor, konsumsi dan keyakinan akan prospek ekonomi.
Selain itu, perbedaan suku bunga penjaminan rupiah dengan BI rate sebesar 50 basis poin, juga merupakan rentang yang wajar.
"Tingkat inflasi diperkirakan juga masih konsisten rendah selama beberapa bulan ke depan," sebut Ahmad.(*)
(Ant/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010