Banda Aceh (ANTARA News) - Jamalul Kamal Farza, pengacara dan mantan aktivis antikorupsi di Aceh menyatakan mencalonkan diri menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah mendaftarkan diri. Berkasnya baru saja saya kirim melalui jasa pengiriman cepat ke panitia pendaftaran calon ketua KPK di Jakarta. Mudah-mudahan petang ini sampai ke panitia," katanya di Banda Aceh, Rabu.

Ia mengatakan, program yang akan diusungnya jika terpilih sebagai ketua KPK yakni membuka kembali kasus penguasa orde baru dan bantuan likuiditas Bank Indonesia yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Selain itu, ia akan memfokuskan pemberantasan korupsi di daerah-daerah yang mendapat perlakuan khusus serta provinsi yang mengelola dana kemanusiaan, seperti Aceh.

"Daerah-daerah khusus dan provinsi yang mengelola dana kemanusiaan ini harus ditangani secara luar biasa juga, sehingga koruptornya bisa digelandang ke pengadilan," kata lelaki berusia 41 tahun ini.

Ia menambahkan, pimpinan KPK harus mengakomodir semua laporan masyarakat maupun lembaga antikorupsi di daerah, karena mereka yang merasakan langsung praktik korupsi, tetapi tidak memiliki kewenangan memprosesnya secara hukum.

Kamal Farza mengatakan, alasan pencalonan dirinya bukan karena faktor tiba-tiba atau hanya sekadar mencari popularitas, tapi didasari dukungan kuat dari rekan-rekan aktivis antikorupsi di Aceh maupun di daerah lainnya.

Menurut dia, dukungan itu bukan hanya kali ini saja, tetapi sejak pertama kali KPK dibentuk, namun karena pertimbangan usia yang masih muda serta merasa belum berpengalaman, maka ia menolak dukungan tersebut.

"Ada juga faktor lainnya memotivasi saya mencalonkan diri. Di antaranya komitmen saya selama ini terhadap antikorupsi. Dukungan dan motivasi ini membuat saya serius mencalonkan diri," kata dia.

Sebelum menjadi pengacara, J Kamal Farza merupakan Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (SAMAK) Aceh pada tahun 1999.

Ia dan lembaganya pernah melaporkan 50 dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
(HSA*H011/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010