"KPI sangat prihatin dengan adanya penayangan video cabul dan sudah melayangkan surat perigatan kepada seluruh lembaga penyiaran," kata Anggota KPI bidang Isi Siaran Ezki Tri Rejeki dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ezki mengungkapkan bahwa surat peringatan yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran TV itu sudah dilayangkan pada 8 Juni 2010.
Tanggapan dari lembaga penyiaran, menurut dia, bahwa tayangan video "panas" itu sudah diblur, namun pada kenyataannya berdasar pantauan KPI tidak ada tayangan yang diblur.
Pemberitaan TV mengenai video cabul yang melibatkan beberapa pesohor itu begitu gencar dan menghebohkan, membuat KPI mendapatkan banyak aduan masyarakat yang isinya mengeluhkan tayangan pemberitaan tersebut.
Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang ada justru malah membuat para penonton terutama remaja semakin ingin tahu karena ditayangkan pada saat prime time yaitu pada pukul tujuh pagi ketika jam anak-anak berangkat sekolah.
KPI dalam hal ini akan terus melakukan pemantauan dan apabila ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, maka KPI akan memberikan sanksi.
Adapun ketentuan-ketentuan isi siaran dalam program faktual TV yang harus di patuhi adalah program pemberitaan wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada kode etik Jurnalistik (UU.no 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 42), program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul, program siaran wajib memberikan perlindugan pada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja.
Selain itu, program siaran wajib menghormati hak privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek berita, program siaran tidak menampilkan adegan seks, dan program siaran yang menampilkan klasifikasi "Remaja" (R) wajib memenuhi ketentuan standar program siaran 2009 pasal 39.
(yud/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010