"Kalau untuk mengungkap modus dan pelakunya butuh waktu sekitar 1 bulan. Kalau hanya mengidentifikasi kapan uangnya hilang dan siapa yang melakukan paling hanya 1 minggu," kata Huda di Semarang, Selasa.
Menurut dia, jika dilihat dari jangka waktu penyimpanan deposito sejak 2021, memang dibutuhkan kerja keras untuk mengungkapnya.
Baca juga: Ahli nilai perkara Tiga Pilar Sejahtera Food adalah "human fraud"
Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mengungkap hilangnya dana nasabah tersebut.
Ia menyebut perlu adanya "admin database" aplikasi tabungan yang terbuka sehingga bisa segera diperoleh informasi yang menarik dalam.kasus itu.
Ia menambahkan perkara ini juga sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam penanganannya, kata dia, penyidik Bareskrim juga harus meminta hak akses atau pendampingan "admin database" selama pemeriksaan.
Data yang akan diperiksa, lanjut dia, harus disimpan dalam satu komputer tersendiri untuk menghindari terjadinya manipulasi.
Ia juga menilai uji forensik terhadap data yang akan diperiksa atau dianalisis mutlak diperlukan.
Baca juga: Survei: Kasus fraud dan penyelewengan aset melonjak di tengah pandemi
"Karena ini data digital, maka biar data transaksi yang berbicara. Jangan sampai kapan uangnya hilang serta siapa yang melakukam hanya didasarkan atas keterangan saksi saja," katanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penemu metode deteksi fraud perbankan ini menilai penyidik kepolisian harus memiliki kemampuan di bidang database, akuntansi dan aplikasi perbankan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, dana sejumlah nasabah Bank Mega di Bali yang tersimpan sejak 2012 dilaporkan hilang.
Kejadian tersebut terungkap saat para nasabah tidak bisa mencairkan deposito tersebut pada akhir 2020 lalu.
Nasabah maupun manajemen Bank Mega telah melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Pandemi suburkan praktik fraud pada asuransi?
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021