Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar yang melibatkan staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

"Kasus yang melibatkan Gayus sudah hampir selesai dan kini sedang berproses kasus mafia pajak," kata Kapolri usai menjadi pembicara seminar di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut dia, penyidik Polri terus mengusut terjadinya tindak pidana umum dalam kasus mafia pajak.

"Kita berharap agar hukum menjadi `panglima` dalam mengusut kasus ini," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan, uang Rp28 miliar milik Gayus Tambunan terkait dengan kasus pengadilan pajak yang pernah ditanganinya.

"Informasi asal uang itu masih sebatas keterangan dari Gayus dan masih butuh alat bukti lain untuk menguatkan pengakuan dia," katanya.

Awalnya polisi hanya memblokir uang Rp25 miliar di rekening Gayus namun saat pemblokiran jumlah uang justru bertambah menjadi Rp28 miliar.

Menurut dia, uang Rp28 miliar yang berada di rekeningnya berasal dari 149 perusahaan yang masalah sengketa pajaknya ditangani oleh Gayus.

Dari 149 perusahaan itu, penyidik Polri baru meminta keterangan empat perusahaan.

" Hasilnya penyelidikan empat perusahaan itu ya masih dipelajari oleh penyidik," katanya.

Empat perusahaan itu adalah SAT, ICT, EC dan T.

Aritonang membantah beredarnya informasi di sejumlah media yang menyatakan ada nama-nama perusahaan di luar empat itu yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polri terkait dengan kasus Gayus.

Sebelumnya, Gayus pernah divonis bebas di PN Tangerang dalam kasus pencucian uang, awal 2010.

Polri menyidik ulang kasus ini karena diduga ada rekayasa perkara dari tingkat kepolisian hingga pengadilan.

Gayus lalu dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang.

Kasus rekayasa perkara Gayus juga menyeret pengacara Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Lambertus, Kompol Arafat, AKP Sri Sumarni, hakim Huhtadi Asnun sebagai tersangka.

Dua jaksa juga sedang dibidik Polri untuk dijadikan tersangka.

(S027/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010