"Kita merasa prihatin dengan banyak munculnya masalah-masalah video mirip dengan beberapa artis. Pertama ini adalah krisis moral, kedua, tentu juga sesuai dengan UU pronografi bahwa siapa yang memperbanyak dan menyiarkan menggandakan ataupun digandakan untuk kepentingan umum dalam rangka perlindungan umum dan anak serta perempuan tentu ada aturan pornografi itu dilakukan, meski peraturan pemerintahnya belum ada," katanya di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Linda mengatakan kementeriannya sangat berkepentingan untuk memberikan perlindungan anak-anak dari tontonan atau gambar yang bisa mengganggu moral anak.
"Misalnya dia menonton seperti itu yang ditampilkan di jam-jam prime time, dan merasa hal itu sah-sah saja, kita perlu melakukan perlindungan pornografi itu," katanya.
Imbauan untuk menjaga moral, menurut dia, bukan ditujukan kepada artis saja tetapi juga kepada semua masyarakat untuk menjaga ahlak dan budi pekerti bangsa Indonesia.
Ia juga mendukung adanya pemeriksaan terhadap anak-anak sekolah yang membawa telepon genggam untuk mencegah penyebaran video porno artis itu.
"Saya kira di beberapa sekolah melakukan upaya-upaya untuk menjaga hal ini. Saya kira perlu juga untuk mengurangi," kata Linda yang menolak menyaksikan video itu.
(D012*D013/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010