Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah perlu diaudit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam rangka menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan mata uang Rupiah perlu dilakukan audit secara periodik oleh BPK," katanya ketika menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap keterangan DPR atas RUU tentang Mata Uang dalam rapat Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, dalam RUU Mata Uang, pengaturan pengelolaan Rupiah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan.

Sementara itu, sebagai penyeimbang atau check and balances dalam pengelolaan Rupiah, maka tidak hanya pada tahap perencanaan saja, namun pada tahap pemusnahan Rupiah yang sudah tidak dipergunakan, perlu ada koordinasi antara Bank Sentral dengan Pemerintah.

RUU Mata Uang sudah merumuskan pelaksanaan mekanisme check and balances dalam tahap perencanaan mata uang.

Bank Sentral harus berkoordinasi dengan Pemerintah sebagai pelaksanaan mekanisme check and balances yang merupakan wujud dari penerapan prinsip good governance.

Pemerintah memandang perlu kiranya untuk menambah cakupan dalam tahapan pengelolaan mata uang Rupiah yang memerlukan check and balances.

"Check and balances dalam pengelolaan Rupiah, tidak hanya pada tahap perencanaan saja, namun pada tahap pemusnahan Rupiah yang sudah tidak dipergunakan, juga perlu koordinasi antara Bank Sentral dengan Pemerintah," tegas Agus dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan dalam rangka penanganan uang palsu, agar pemberantasan uang palsu dilakukan oleh Bank Sentral bersama institusi penegak hukum dan/atau badan lain yang ditunjuk Presiden.

Penyusunan RUU Mata Uang merupakan amanat UUD 1945 Pasal 23B, yang menyebutkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.

RUU Mata uang merupakan inisiatif DPR yang disampaikan melalui Surat Ketua DPR kepada Presiden Nomor LG.01.02/2166/DPR-RI/III/2010 tanggal 18 Maret 2010. (A039*S034/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010