Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Jimly Asshiddiqie meminta Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan deponeering kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah, agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di ruang kerjanya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu, mengatakan, deponering adalah pilihan terbaik agar bangsa dan negara tidak lagi tersandera oleh persoalan kasus Bibit-Chandra yang begitu menyedot perhatian publik sejak akhir 2009.
Menurut Jimly, yang menyampaikan pendapatnya sebagai pribadi, bukan sebagai anggota Wantimpres bidang hukum dan ketatanegaraan, "deponering" adalah risiko terkecil yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan menimbang kepentingan umum serta penyelamatan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan kewenangan jaksa agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering).
Apabila Jaksa Agung tetap membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan pasca keluarnya keputusan banding praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), kata Jimly, maka pasti timbul ketidakpercayaan publik bahwa SKPP memang sengaja dilemahkan agar tetap menjadikan Bibit dan Chandra tersangka kasus penerima suap.
"Kalau dibawa ke pengadilan tiap hari nanti akan jadi `headline` lagi, nanti keluar lagi partai `facebook` lagi. Ini kan lalu menambah-nambah masalah lagi, jadi tidak selesai urusannya. Ini rakyat kita kasihan dipermainkan oleh perkembangan isu, tidak produktif," tuturnya.
Untuk mengakhiri masalah, lanjut Jimly, lebih baik deponering dikeluarkan oleh Jaksa Agung meski nantinya pasti memancing lagi reaksi pro dan kontra.
"Biar Jaksa Agung tafsirkan kewenangan yang dia miliki, dan yang jelas kita mendorong Jaksa Agung untuk membuat keputusan deponering," ujarnya.
Untuk menemukan alasan kepentingan umum mengeluarkan deponering, menurut Jimly, Jaksa Agung dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak berkepentingan seperti kepolisian dan KPK.
Namun, ia mengingatkan, sebaiknya masalah itu tidak perlu dibawa sampai ke DPR karena dikhawatirkan justru memperumit keadaan dan bertambah berlarut-larut.
Jimly mengatakan ia telah bertemu dan berdiskusi dengan banyak ahli hukum seperti Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, dan Bambang Widjoyanto yang juga kuasa hukum Bibit dan Chandra.
Menurut Jimly, banyak ahli hukum menyuarakan agar Jaksa Agung mendeponering saja kasus Bibit-Chandra demi kepentingan umum dan penyelamatan KPK.
"Kita tutup buku saja masalah Bibit dan Chandra ini. Yang penting KPK tidak `dikoyak-koyak` (diobrak-abrik.red)," ujarnya.
(D013/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010