Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Rabu, menjelaskan Direktur II Badan Reserse Kriminal Brigjen Pol Raja Erizman dicopot untuk ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan sebagai perwira tanpa jabatan.
"Di tempat barunya nanti yakni di jajaran Staf Ahli Kapolri, Pak Raja banyak pekerjaanya karena menjadi pejabat fungsional," katanya di Jakarta, Rabu.
Edward engaku tidak tahu jenis pekerjaan Raja nanti. "Di jajaran Staf Ahli kan ada bidang sosial, budaya, politik, hukum dan sebagainya. Jabatan apa Pak Raja saya belum tahu pasti," jelasnya..
Menurutnya, staf ahli bukan jabatan buangan tetapi prestisius karena pos itu banyak melahirkan pimpinan Polri yang menduduki jabatan strategis.
"Pak Ito Sumardi (Kabareskrim) juga pernah di Staf Ahli, Pak Adang Rochyana (Kapolda Sulsel) juga jadi Staf Ahli," katanya.
Aritonang mengatakan, mutasi Raja adalah hal biasa dan tidak ada kaitannya dengan kasus Gayus.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mencopot Raja dan menempatkannya sebagai perwira tanpa jabatan pada Staf Ahli Kapolri.
Raja digantikan oleh Kombes Pol Arief Sulistiyono yang sebelumnya Koordinator Staf Pimpinan Polri.
Pencopotan Raja diduga kuat berkaitan dengan kasus Gayus Tambunan.
Kasus korupsi dan pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus, staf Ditjen Pajak, disidik oleh Direktorat II saat dipimpin oleh Raja, tahun 2009.
Karena ada penyimpangan dalam penyidikan maka Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang, awal 2010, sehingga Polri menyelidiki ulang kasus itu dan menemukan penyimpangan penyidikan.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas juga dicopot dari jabatannya dan kini menjadi perwira tanpa jabatan di Mabes Polri.
Edmond dan Raja terancam diajukan ke Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Etika Kepolisian karena dianggap bertanggungjawab atas kasus Gayus.
Dua anak buah Raja yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini bahkan menjadi tersangka dalam kasus suap dan kini ditahan di Mabes Polri.(*)
S027/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010