Empat orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel nonaktif)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
"Empat orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Mereka yang dipanggil, yaitu dua karyawan swasta masing-masing Muhammad Fahmi dan Raymond Ferdinand Halim serta dua orang dari pihak swasta Virna Ria Zalda dan Abd Rahman.
Keempatnya dipanggil untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Baca juga: KPK panggil tiga saksi dalam kasus dugaan suap kepada Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal aliran uang dalam kasus Nurdin Abdullah
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK konfirmasi Andi Sudirman berbagai proyek pengadaan di Sulsel
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel jadi saksi penyidikan Nurdin Abdullah di KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021