KKP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk perizinan berusaha berbasis r
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur standar kegiatan berusaha di bidang pengelolaan ruang laut berbasis risiko untuk mendukung percepatan ekonomi khususnya di sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Ditjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut) sebagai unit kerja yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya di bidang pengelolaan ruang laut," kata Dirjen PRL Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan, KKP merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: KKP ingin internasional larang perdagangan plasma nutfah benih lobster
TB Haeru menjelaskan rancangan regulasi itu dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam menata regulasi dan ekonomi.
"KKP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko bidang pengelolaan ruang laut," tegasnya.
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry pada forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Ditjen PRL menjelaskan berdasarkan hasil analisis risiko, sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan tinggi (T).
Baca juga: KKP digitalisasi layanan perikanan tangkap untuk akurasi pendataan
Ia memaparkan ada delapan kegiatan usaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risikonya meliputi standar kegiatan usaha pemanfaatan hasil penangkapan/pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES, standar kegiatan usaha pemanfaatan hasil pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES, standar kegiatan usaha aktivitas pemanfaatan kawasan konservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, standar kegiatan usaha penggalian pasir untuk pemanfaatan pasir laut, standar kegiatan usaha penyiapan lahan untuk pelaksanaan reklamasi, standar kegiatan usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya YTDL (yang tidak diklasifikasikan), standar kegiatan usaha wisata tirta lainnya, standar kegiatan usaha penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, standar kegiatan usaha penampungan dan penyaluran air baku, Standar kegiatan usaha ekstraksi garam, standar kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, standar produk rekomendasi impor, serta standar produk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.
Baca juga: KKP: Aplikasi Sihandal turut berkontribusi kepada meningkatnya PNBP
Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi menerangkan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang terbagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Persyaratan dasar perizinan berusaha, ujar dia, mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha.
"Sektor kelautan dan perikanan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 memiliki subsektor di antaranya pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan," ujar Edy.
Mengenai implementasi perizinan berusaha, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan prinsip trust but verify, untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021