pemilik kios sebelumnya sudah diberikan surat peringatan tiga kali

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan dibantu petugas gabungan menertibkan puluhan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru di Jalan Soepomo, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan pengamanan aset pemda khususnya milik Dinas Sumber Daya Air," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Tebet, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jaksel tertibkan bangunan ilegal di lahan milik pemprov

Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI yakni Dinas Sumber Daya Air sedangkan kios-kios yang berdiri di atasnya tidak memiliki sertifikat.

Sebelum melakukan penertiban, kata dia, pemilik kios sudah diberikan surat peringatan tiga kali yakni tanggal 12 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2021 untuk segera mengosongkan sendiri lahan tersebut.

Baca juga: Lokasi penertiban Kalijodo akan dijadikan lahan parkir

Sosialisasi, kata dia, juga dilakukan di kantor kelurahan setempat terkait penertiban tersebut.

Saat penertiban, sejumlah penghuni kios sempat melakukan penolakan namun petugas akhirnya menertibkan kios tersebut menggunakan alat berat.

Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan dengan dibantu puluhan truk untuk mengangkut puing.

Baca juga: DKI Jakarta carikan solusi terkait sengketa lahan Pancoran

Ujang mengatakan para pedagang diberikan opsi untuk relokasi salah satunya di Pasar Minggu.

Rencananya, di lahan tersebut akan dilakukan pengerukan lumpur di saluran Kali Baru dan penataan trotoar.

Dalam penertiban tersebut dikerahkan sekitar 400 personel terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri hingga instansi terkait lainnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021