Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi, yaitu Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan bernama Ucu Samsul Arifin, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro, dan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya
Baca juga: KPK kembali panggil Yoory Pinontoan terkait kasus pengadaan tanah
Baca juga: KPK panggil Yoory Pinontoan terkait kasus pengadaan tanah di Jaktim
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Yoory juga telah dinonaktifkan dari jabatannya tersebut.
KPK pun pada Kamis (25/3) telah memeriksa Yoory, namun dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat itu, Yoory mengaku pasrah atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apapun yang terjadi ke depannya. itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai diperiksa.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021