Jakarta (ANTARA News) – Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) Patra M Zen di Jakarta, Selasa sore, menerima pengaduan dari Yohanes Waworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) didampangi pengacaranya Egy Sudjana terkait kasus Sisminbakum.
Patra M Zen mengatakan, pada prinsipnya, proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, yang sesuai pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, mengharuskan semua orang yang terlibat dalam tindak pidana ini harus diajukan dalam persidangan.
"Kami akan mempelajari kasus ini dalam satu minggu dan akan memberikan catatan-catatan hukum terkait dengan kasus ini," katanya.
Patra menegaskan, siapapun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Yohannes Waworuntu mengatakan, kedatangannya tersebut untuk mencari keadilan dan meminta pertimbangan keadilan perkara terkait kasus Sisminbakum kepada YLBHI itu.
“Kami datang kesini untuk mencari keadilan. Selama ini keadilan tidak pernah beripihak pada saya," kata Yohanes sambil meneteskan air matanya,
Sementara itu Egy Sudjana menjelaskan, klien kami ini adalah korban dari suatu ketidakadilan yang sebelumnya Eggy telah melayangkan surat ke Satgas pemberantasan mafia hukum, namun, belum ada tanggapannya.
"Saya yakin dalam kasus ini banyak markusnya. Makanya kam melayangkan surat ke Satgas pemberantasan mafia hukum tersebut hukum. Namun, sayang surat kita tersebut sampai sekarang belum juga ada balasanya," katanya.(*)
(Ant/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010