Pekanbaru (ANTARA News) - Mobil dinas yang masih dikuasai 22 orang mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena sampai sekarang belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Riau.
"Puluhan mobil yang belum dikembalikan oleh para mantan anggota dewan itu menjadi temuan baru BPK dari audit yang mereka lakukan terhadap asset Pemrov Riau belum lama ini," ujar Sekretariat DPRD Riau, Akmal JS, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Sebanyak 22 anggota DPRD Riau yang belum mengembalikan mobiul dinas itu juga terancam terkena pasal penggelapan, karena meski telah berakhir periode masa jabatan menyusul dilantiknya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 pada Sepetember 2009.
Akmal megaku sebelum menjadi temuan BPK Riau, pihaknya telah menyurati para mantan wakil rakyat yang masih menahan mobil dinas tersebut sedikitnya tiga kali agar asset milik negara itu segera dikembalikan kepada pihaknya.
Namun para mantan anggota DPRD Riau itu tidak mengindahkannya, bahkan diantara mereka ada yang mengoperasikan mobil dinas yang dibeli dari uang rakyat itu untuk kepentingan pribadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita masih memberikan tenggat waktu dua bulan lagi kepada mereka yang belum mengembalikan mobil dinas anggota dewan itu dan kami berharap mereka memiliki itikad baik untuk mengembalikannya, sebab jika tidak mereka akan berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.
Gubernur Riau Rusli Zainal pada Januari 2010 pernah mengancam akan melakukan tarik paksa terhadap mobil dinas yang masih dikuasai 22 mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009 dengan alasan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Rusli menyatakan pihaknya sebagai penanggung jawab aset milik pemerintah daerah tingkat provinsi wajib menjaga dan bertanggung jawab terhadap semua aset yang dimiliki karena dibeli menggunakan uang rakyat.
"Ketentuan itu bukan aturan yang dikeluarkan gubernur, tetapi undang-undang. Oleh sebab itu, kami harus mengikuti dan mematuhi karena ada konsekuensi yang harus dilaksanakan sehingga kami mudah bekerja dan tidak terjerat atau tersangkut hukum," ujarnya.
Namun demikian, hingga kini Pemerintah Provinsi Riau belum juga mengambil tindakan terhadap para mantan anggota dewan kendati telah disurati berulang kali Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010