Selain tersangka, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah milik Abas.
Sukabumi (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama jajaran Polres Sukabumi mengepung rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/3).
"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangakn kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman di Sukabumi.
Dalam penggerebekan tersebut petugas gabuangan melakukan penggeledahan di rumah orang tua dan istri dari salah satu terduga terorsi yang ditangkap di Jakarta. Dari pantauan di lokasi, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.
Baca juga: Polisi temukan atribut FPI saat geledah rumah tersangka teroris
Sementara itu, Sekertaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut.
Selain tersangka, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah milik Abas.
"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orang tua dari pasutri tersebut. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi, tidak diketahui bekerja di bidang apa," katanya.
Terduga teroris itu selama tinggal di Kampung Limbangan, kata dia, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.
Baca juga: Islah Bahrawi: Densus 88 terus bekerja masyarakat jangan takut
Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sekitar 1,5 tahun.
Dengan kejadian ini, pihaknya terkejut, kemudian menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1 x 24 jam dan menunjukkan identitas.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021