Jakarta (ANTARA News) - Edy Soemarsono, saksi dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengaku keterangannya diarahkan oleh Anggodo Widjojo yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
"Saya disuruh memversikan agar uang yang akan diberikan kepada Chandra Hamzah itu atas permintaan Antasari Azhar," kata Edy ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.
Menurut Edy, Anggodo mengarahkan hal itu supaya unsur pemerasan oleh pimpinan KPK terpenuhi.
Bahkan, kata Edy, Anggodo mengatakan jika kasus ini digulirkan di Mabes Polri pasti akan ditanggapi dengan baik oleh Susno Duadji.
"Kalau ini digulirkan di Mabes Polri pasti `diseruduk` (ditanggapi dengan baik) oleh Susno Duadji," kata Edy menirukan pernyataan Anggodo.
Selain Edy, rencananya petinggi PT Masaro Radiokom, Putranevo akan bersaksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permintaan pihak Anggodo untuk menunda sidang hingga kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan KPK selesai disidangkan.
Hakim juga menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai penasihat hukum Anggodo karena nama Bonaran disebut dalam dakwaan dan bisa dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah awalnya diduga menerima Rp5,1 miliar dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di KPK.
Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan seorang bernama Ari Muladi.
Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain.
Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui.(F008/S027)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010