Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia akan menjatuhkan sanksi bagi karyawan yang lalai sehingga menyebabkan tiga pebulutangkis tidak bisa tampil di Indonesia Terbuka Super Series.
"Saya setuju harus ada sanksi karena tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi pada masa yang akan datang. Sanksi sedang digodog," ujar Sekretaris Jenderal PB PBSI Yacob Rusdianto usai bertemu dengan Vita Marissa dan Hendra Aprida Gunawan di Jakarta, Senin.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kelalaian karyawan yang bertugas mendaftarkan pemain, tiga pebulutangkis profesional, yakni Vita Marissa, Hendra Aprida Gunawan, dan Alvent Yulianto, tidak terdaftar sebagai peserta Indonesia Terbuka meskipun diakui ketiganya telah mengajukan pendaftaran.
Absennya ketiga pemain itu tidak hanya membuat mereka terancam dijatuhi penalti oleh pihak sponsor, tetapi juga kehilangan poin yang mengancam peringkat mereka.
Pada kesempatan tersebut Yacob mengakui terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan PBSI.
"Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi. Sebagai Sekjen, saya minta maaf. Tidak ada unsur kesengajaan," katanya menegaskan.
Ia mengatakan bahwa PBSI memang menerima karyawan untuk menangani pendaftaran. "Kalau sampai terjadi kekeliruan yang sangat merugikan PBSI, tentu akan dievaluasi," katanya menandaskan.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada karyawan yang lalai, Yacob mengatakan sedang menelusuri letak kesalahannya di mana. "Apakah benar ada surat pendaftaran, hilangnya di mana? Dan, siapa yang menghilangkan?" katanya.
Sementara itu, Vita mengatakan dirinya selain mengadukan masalah tersebut ke Menegpora, juga telah menemui Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo untuk mengadukan hal yang sama.
Ia juga berharap pihak PBSI bersama-sama dengan dirinya dan kawan-kawan menjelaskan kepada pers mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya tetap ingin PBSI dan kami bersama-sama menjelaskan duduk persoalannya," kata pemain yang bersama Hendra menempati peringkat empat ganda campuran dunia itu. (F005/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010