Surabaya (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan separuh lebih pemilihan kepala daerah di Indonesia 2010 bermasalah.

"Dari 44 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia, 27 di antaranya menyampaikan gugatan adanya kecurangan kepada kami. Jadi, lebih dari separuh pelaksanaan pilkada berperkara," katanya saat ditemui di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin.

Dari 27 daerah yang mengadukan masalah pilkada, menurut dia hanya dua pilkada yang layak ditindaklanjuti, karena memang benar-benar ada dugaan kecurangan.

"Melihat data ini, itu berarti banyak calon yang kalah tidak mau menerima hasil pilkada, dan langsung mengajukan gugatan," katanya usai memberi kuliah umum tentang Prospek Keindonesiaan dalam Perspektif Penegakan Hukum.

Dari dua daerah yang gugatan pilkadanya layak ditindaklanjuti itu, Mahfud hanya menyebut satu daerah yakni Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

"Satu daerah lainnya, baru besok diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak enak, kalau disampaikan di sini," katanya.

Sementara itu, di Jawa Timur ada dua daerah yang mengajukan gugatan pilkada yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik. Namun kedua daerah tersebut tidak termasuk dalam dua daerah yang layak gugatan pilkadanya ditindaklanjuti.

Mahfud mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima gugatan pilkada dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.

"Silakan saja mengajukan gugatan pilkada. Setidaknya gugatan pilkada bisa diajukan kepada kami dalam waktu tiga hari efektif setelah penetapan perolehan suara pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum," katanya.(M038/M008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010