Simpang Empat,- (ANTARA) - Sebanyak 59 nagari (desa) dari 71 nagari yang diusulkan oleh Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, segera disahkan karena memenuhi persyaratan Kementerian Dalam Negeri.

"Sebanyak 59 nagari persiapan diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat. Karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 59 nagari persiapan yang direkomendasikan akan dikeluarkan kode desa oleh Menteri Dalam Negeri dan segera definitif," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya kepastian itu diperoleh ketika Tim Penataan Nagari Persiapan Pasaman Barat menyampaikan hasil klarifikasi tim penataan desa tingkat pusat yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Maret 2021 lalu di Jakarta.

Ia menjelaskan klarifikasi itu dipimpin oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan penataan nagari sebanyak 71 nagari persiapan se- Pasaman Barat dengan hasil 59 nagari persiapan diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat.

Sedangkan tiga nagari persiapan di Kecamatan Kinali yakni Padang Canduh, Limau Purut dan Bunuik dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh tim penataan nagari tingkat kabupaten dan provinsi karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait batas nagari persiapan.

Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa paling lama tiga bulan sejak 26 Maret 2021.

Kemudian sebanyak sembilan nagari persiapan yaitu Tabek Sirah Talu, Sungai Janiah Talu, Kajai Selatan, Simpang Timbo Abu, Kajai, Pinaga Aua Kuniang, Lubuak Landua Aua Kuniang, Lembah Binuang Aua Kuniang, Anak Koto Utara dan Bandua Balai juga dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh tim penataan nagari tingkat kabupaten dan provinsi.

Sembilan nagari itu masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait dengan segmen batas Pasaman Barat dengan Kabupaten Pasaman yang belum ditetapkan dengan Permendagri.

"Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri paling lama satu tahun sejak 26 Maret 2021," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa nagari persiapan belum mendapatkan rekomendasi dari tim penataan desa tingkat pusat masih tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu Tim Penataan Nagari Pasaman Barat tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sebelum habis batas waktu yang diberikan oleh tim penataan desa tingkat pusat.

Ia mengucapkan terima kasih seluruh lapisan masyarakat, "niniak mamak", alim ulama, "cadiak pandai", "bundo kandung", pemuda-pemudi yang telah berperan dan berdoa sehingga keinginan dan harapan terwujud untuk menambah nagari atau desa baru.

Saat ini di Kabupaten Pasaman Barat baru ada 19 nagari (desa). Untuk meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan maka diusulkan 71 nagari atau desa baru.

Hadir pada kesempatan itu Asisten Pemerintahan Setia Bakti, Kepala Dinas kominfo Edi Murdani, Kepala Inspektorat Harisman, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Jon Wilmar dan pihak terkait lainnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021