Jakarta (ANTARA News) - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi dapat melaporkan majikannya kepada Kepolisian Kerajaan Arab Saudi bila mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap dalam hasil pertemuan bilateral Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia, Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayat, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin.

Menakertrans menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Dubes Arab Saudi meminta bantuan Menakertrans, agar dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) harus disampaikan materi bahwa bila TKI mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan harus melaporkannya kepada Kepolisian KSA setempat.

"Jika mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan seperti gaji tidak dibayar, penganiyaaan, pelecehan seksual dan pelanggaran kontrak kerja kerja lainnya, maka TKI harus segera lapor kepada kepolisian Arab Saudi sehingga majikan yang bermasalah dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Menakertrans.

Permintaan pemerintah Arab Saudi tersebut, tambah Menakertrans berkaitan dengan upaya pemerintah Arab Saudi dalam memperbaiki mekanisme perlindungan terhadap para pekerja asing termasuk TKI di Saudi Arabia.

"Melalui Dubesnya, Pemerintah Saudi berjanji akan meberikan sanksi yang tegas kepada majikan-majikan yang melakukan abusement kepada para Tenaga Kerja Asing di Arab Saudi termasuk TKI," kata Menakertrans.

Kepada Dubes Arab Saudi, Menakertrans menyampaikan bahwa sampai saat ini ada sekitar 1,2 juta TKI yang bekerja secara resmi dan prosedural ada di Saudi Arabia.

Kemenakertrans juga sedang berusaha membenahi mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, termasuk ke Saudi Arabia.

"Untuk itu, Pemerintah RI sedang mengoptimalkan peran daerah dalam pemberantasan calo. Pemerintah melalui Menakertrans telah menyampaikan kepada seluruh PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) agar segera menyampaikan dan melaporkan Petugas Lapangannya dan agar petugas itu merupakan bagian organik dari PPTKIS," katanya.

Hal tersebut merupakan langkah positif dalam rangka menghilangkan peran calo/broker dalam penempatan TKI secara non prosedural dan juga untuk mencegah terjadinya perdagangan orang (human trafficking).

Kemenakertrans juga akan mengontrol semua pemangku kepentingan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Pertemuan dua menteri tersebut juga menyepakati bahwa pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia sepakat untuk saling tukar-menukar infomasi terkait dengan nama-nama agensi dan PPTKIS yang memiliki kredibilitas dan nama yang baik dalam upaya meningkatkan penempatan dan perlindungan TKI Saudi Arabia.

Dalam kesempatan ini Dubes Arab Saudi membantah dan mengklarifikasi berita adanya penutupan penempatan TKI ke Saudi Arabia.

"Berita tersebut tidak benar. Sampai saat ini penempatan TKI ke Saudi Arabia masih tetap berlangsung, baik untuk sektor formal maupun domestik. Namun memang perlu adanya pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI ke Saudi Arabia," katanya.

Dubes Arab Saudi menyambut baik upaya perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang tengah dijalankan oleh pemerintah Indonesia saat ini.
(N006/D009)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010