"Jaksa Agung sudah menerbitkan surat izin pada Jumat sore (4/6), memberikan izin terkait surat permohonan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa C dan P. Insya Allah Senin (7/6) siang dikirimkan ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejagung mengaku menerima surat permohonan izin penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dari Mabes Polri dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan.
Namun Kejagung harus mengkaji maksud surat polisi itu, karena izin penindakan itu bisa bermaksud untuk memeriksa saksi, penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan atau penahanan.
Kejagung sendiri sudah menjatuhkan sanksi mencopot Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) yang kemudian dipromosikan menjadi Kajati Maluku.
Kapuspenkum mengakui, setelah berbicara dengan polisi, permohonan izin itu ada hubungannya dengan permintaan untuk memeriksa kembali Cirus Sinaga.
Ia menambahkan, dengan keluarnya surat izin Jaksa Agung ini, maka polisi tidak perlu lalgi meminta izin dari jaksa agung dalam penanganan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.
"Jaksa agung kan sudah memberikan izin sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, petunjuk memberikan izin apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup," katanya.
Kendati demikian, Kejagung sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atas Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy mengindikasikan Jaksa dan Poltak bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Gayus HP Tambunan.(*)
R021/R010/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010